Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria 10 Tahun Teror Teman SMP di Surabaya, Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com, 22 Mei 2024, 18:14 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - AP (29) pria yang terobsesi dan jatuh cinta kepada teman SMP hingga melakukan teror di Surabaya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim, AP mengaku meneror wanita berinisial N karena perasaan cintanya yang tak terbalas.

Dilansir dari TribunJatim.com, Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Selasa (21/5/2024).

Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda.

AP mengaku masih cinta dan sayang terhadap NR meski sudah melaporkan dirinya ke polisi.

"Cinta mas, iya sayang. Iya. Belum tahu, seneng mas," ujar Tersangka AP, seraya memastikan langkah kakinya tetap berpijak mantab ditengah kerumunan awak media di depannya.

Baca juga: Cinta Tak Berbalas di Surabaya Berujung Penjara

Mengenai adanya pesan pengancaman pembunuhan dan bermuatan asusila. Tersangka AP mengaku tidak memiliki niat untuk melukai atau menyakiti sosok korban NR.

Kendati demikian, ia mengaku merasa sedih dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Apalagi, ternyata membuat dirinya berurusan hukum hingga dipenjara. Dan tentunya, lanjut Tersangka AP, membuat ibundanya bersedih.

"Maaf gak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku. Kasihan sama ibu," pungkasnya dengan nada intonasi bicara yang terbata-bata menahan sesenggukan tangis nyaris pecah.

Terancam 6 tahun penjara

AP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku terungkap AP jatuh cinta kepada korban sudah sejak menjadi teman SMP.

Baca juga: 10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada korban, namun tidak dihiraukan. Sementara pelaku ingin sekali menikahi korbannya," ujar Charles.

Pelaku terus mengejar korban dan meneror melalui media sosial. Bahkan, pelaku sampai membuat 420 akun media sosial untuk menghubungi korban.

"Pelaku juga mengirim foto pornografi dan mengancam siapa pun lelaki yang dekat dengan korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di perangkat ponsel pelaku juga ditemukan gambar editan kepala korban dengan tubuh dari gambar lain yang tidak mengenakan busana.

Kejiwaan AP diperiksa

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik akan mendatangkan dokter psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan AP.

"Dokter psikolog akan didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Pujaan 10 Tahun Hingga Ditahan karena Kebablasan, Ucap Cinta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau