"Sekarang sudah pulang, dan tercover jasa raharja," katanya.
Pengemudi Toyota Yaris, Arga meminta maaf kepada seluruh pihak atas kelakuannya. Kendaraan yang digunakannya itu milik kakaknya. Usai menabrak, kendaraan tersebut mengalami ringsek bagian depan.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud melarikan diri, dan juga saya meminta maaf sekali kepada seluruh warga Kota Malang, dan juga saya minta maaf kepada Satlantas, dan Kapolresta, atas kelakuan yang saya lakukan," ungkapnya.
Dia berdalih tidak bermaksud melarikan diri usai menabrak korban. Arga beralasan ingin mengantarkan temannya terlebih dahulu ke hotel, dan setelahnya menyerahkan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian tabrak lari terjadi di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau di dekat pertigaan Dinoyo. Korbannya adalah pengangkut sampah bernama Edy Prasetyo (57).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang