MALANG, KOMPAS.com - Pengendara mobil Toyota Yaris di Kota Malang, Jawa Timur, yang menabrak pengangkut sampah diamankan polisi. Pengemudi bernama Arga Cahaya Putra (22) itu dalam kondisi mabuk minuman alkohol (minol) saat menabrak korban.
Pelaku berasal dari Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pria tersebut merupakan salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 04.05 WIB dini hari.
Pelaku diamankan Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota pada hari yang sama.
Polisi sempat mengidentifikasi kendaraan dengan nomor polisi N 1871 DX itu melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Didapatkan informasi bahwa adanya kendaraan Yaris warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari CCTV, kita dapat identifikasi kendaraan tersebut," kata Kompol Aris, Jumat (10/5/2024).
Polisi dapat melacak keberadaan kendaraan tersebut berada di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang.
"Kami mencari pengendaranya di dalam hotel tersebut, dan pukul 11.30 WIB sudah kita amankan, kita laksanakan interograsi, bahwa benar yang bersangkutan mengendarai kendaraan tersebut," katanya.
Pengendara tersebut berada di hotel bersama teman wanitanya karena merasa ketakutan. Polisi memastikan bahwa pelaku dalam pengaruh minuman alkohol.
Korban sebelumnya meminum minuman beralkohol di kafe di Kota Malang. Kemudian, dia mengemudi bersama tiga orang temannya. Dua temannya diantarkan ke tempat tinggal di Jalan Tirto, Kota Malang, dan Apartemen Begawan.
Saat menabrak, kecepatan mobil berkisar antara 40 - 50 kilometer per jam. Korban saat itu sedang bersama satu temannya yang diantarkannya ke hotel.
Lebih lanjut, pelaku juga telah dilakukan cek urine untuk tes narkoba, dan dinyatakan dengan hasil negatif.
"Diakui oleh yang bersangkutan merasa ketakutan setelah menabrak, dan mengakui bahwa dibawah pengaruh minuman alkohol," katanya.
Kendaraan Toyota Yaris milik pelaku diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini terdapat dua orang yang menjadi saksi dan telah dimintai keterangan. Sedangkan, korban bernama Edy Prasetyo (57) sempat dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyiyah Malang. Luka yang dialami korban yakni memar di kepala, dan tangan kanan.
"Sekarang sudah pulang, dan tercover jasa raharja," katanya.
Pengemudi Toyota Yaris, Arga meminta maaf kepada seluruh pihak atas kelakuannya. Kendaraan yang digunakannya itu milik kakaknya. Usai menabrak, kendaraan tersebut mengalami ringsek bagian depan.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud melarikan diri, dan juga saya meminta maaf sekali kepada seluruh warga Kota Malang, dan juga saya minta maaf kepada Satlantas, dan Kapolresta, atas kelakuan yang saya lakukan," ungkapnya.
Dia berdalih tidak bermaksud melarikan diri usai menabrak korban. Arga beralasan ingin mengantarkan temannya terlebih dahulu ke hotel, dan setelahnya menyerahkan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian tabrak lari terjadi di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau di dekat pertigaan Dinoyo. Korbannya adalah pengangkut sampah bernama Edy Prasetyo (57).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/10/145919278/pengendara-mobil-yang-tabrak-pengangkut-sampah-di-kota-malang-mabuk-miras