KOMPAS.com - Mujiono (64), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Tamirah (60).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun pada Minggu (27/4/2024), Mujiono dinyatakan meninggal dunia karena sakit ginjal.
Sebelum pembunuhan terjadi, Mujiono terlibat cekcok dengan sang istri karena Tamirah terlalu lama menjenguk cucunya di Kota Surabaya.
Kepada polisi, Mujino bercerita bahwa Tamirah menjawab pertanyaanya dengan nada tak enak.
Di saat yang bersamaan, Mujiono juga mengingatkan Tamirah untuk membayar arisan. Namun Tamirah tak peduli dan meminta Mujiono menjual motor untuk membayar arisan itu.
Baca juga: Coba Bunuh Diri Usai Cekik Istri hingga Tewas, Suami di Tuban Meninggal Setelah Ditetapkan Tersangka
Dari cek-cok seputar menjenguk cucu dan membayar arisan ini lah, Mujiono jengkel kepada Tamirah.
Saking jengkelnya, Mujiono kemudian gelap mata dan mencekik Tamirah hingga tewas.
Saat dicekik, Tamirah yang dalam kondisi sadar sempat berteriak meminta tolong. Namun Mujiono semakin memperkuat cekikannya hingga Tamirah lunglai dan tewas.
Setelah membunuh dirinya, Mujiono ternyata mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus, namun dosisnya tak banyak.
Dalam kondisi sempoyongan, Mujiono mendatangi Mapolsek Grabagan pada Rabu (24/4/2024) pagi.
"Akibat minum racun itu, pelaku (Mujiono, red) menyerahkan diri dengan tubuh sempoyongan dan mual-mual. Bahkan sempat muntah," ujar Kapolsek Grabagan, Iptu Sampir Santoso, Rabu (24/4/2024) sore.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya
"Pelaku hanya meminum sedikit racun tikus itu. Sehungga, percobaan bunuh dirinya gagal. Pelaku tak sampai meninggal dunia. Hanya tubuhnya lemas, pusing, dan mual-mual," imbuh dia.
Ketika anggota Polsek Grabagan dan perangkat desa tiba di lokasi kejadian, Tamirah sudah dalam kondisi tak bernyawa terlentang di atas ranjang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan Mujiono ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/4/2024).
Lalu pada Kamis (25/4/2024), Mujiono menjalani pemeriksaan kesehatan petugas dan rapid tes hasilnya negatif.
Pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka mengeluhkan sesak napas dan tubuhnya lemas.
Pada pukul 11.00 WIB, tersangka dirujuk dan dilakukan observasi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Koesma Tuban.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi
Hasil Laboratorium Patologi Klinik, menunjukkan kreatin darah pada ginjal tersangka melebihi batas normal dan ginjalnya tidak bisa memfilter racun yang masuk ke tubuhnya.
Sehingga sisa-sisa metabolisme di paru-paru dan organ tubuh lainnya yang seharusnya keluar melalui keringat dan air kencing tidak berfungsi dengan baik.
Pada hari Minggu (28/4/2024) pukul 13.15 WIB, tersangka yang sedang menjalani perawatan medis di ruang Asoka 2 RSUD de Koesma Tuban kembali mengalami sesak napas.
Lalu pada pukul 14.00 WIB, Mujiono dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.