KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi perempuan berkewarganegaraan ganda, IJ. Wanita 19 tahun itu melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari atau lebih dari 10 tahun.
Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya menggunakan paspor Singapura pada Desember 2013.
"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari."
Baca juga: Masih Kaji Status Diaspora, Pemerintah Bantah Terkait Kasus Kewarganegaraan Ganda
"Namun ternyata IJ masih tinggal di Blitar dan belum pernah kembali ke Singapura hingga saat ini. Sudah 10 tahun lebih,” tutur Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Rini mengatakan bahwa pelaksanaan deportasi IJ ke Singapura dilakukan hari ini, Selasa (23/4/2024).
Menurut Rini, selama di Blitar IJ tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu yang merupakan daerah asal ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Ayah IJ, lanjutnya, adalah pria berkewarganegaraan Singapura.
“Ibu yang bersangkutan adalah WNI asal Blitar. Sedangkan ayah IJ adalah WNA Singapura,” ujar Rini.
Lebih jauh, Rini menuturkan bahwa sejak lahir hingga usia 19 tahun, IJ tidak pernah melakukan pendaftaran status sebagai “affidavit” yang merupakan kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) terbatas.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Diaspora Indonesia Dapat Kewarganegaraan Ganda
Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Imigrasi Blitar, lanjut Rini, IJ telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 3.766 hari.
Atas pelanggaran tersebut, ujarnya, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” ujar Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.