www.kompas.com
Perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) dikawal petugas imigrasi dalam proses deportasi ke Singapura pada Selasa (23/4/2024). Ia dideportasi setelah 10 tahun lebih tinggal di wilayah Kabupaten Blitar.(Dok. Kantor Imigrasi Blitar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+