Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) dikawal petugas imigrasi dalam proses deportasi ke Singapura pada Selasa (23/4/2024). Ia dideportasi setelah 10 tahun lebih tinggal di wilayah Kabupaten Blitar.
(Dok. Kantor Imigrasi Blitar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+