MALANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan I Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Rendra memenuhi persyaratan administratif.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam rilis resminya, Selasa.
Heni menyebut Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Bahkan, perilakunya juga kerap membuat Rendra mendapatkan berbagai remisi di lapas sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Baca juga: Sanusi Beri Kode Akan Maju Kembali sebagai Calon Bupati Malang
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terangnya.
Namun, karena kebebasannya merupakan pembebasan bersyarat, maka Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan, selama masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Ia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.
Baca juga: Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi
Jayanta menjelaskan, Rendra Kresna terjerat dua perkara pidana. Sehingga ia diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi, maka Rendra Kresna telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dan menahan Rendra Kresna pada tahun 2018 lalu. Ia terlibat kasus gratifikasi saat ia menjabat sebagai Bupati Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.