MADIUN, KOMPAS.com- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong asal Madiun, Jawa Timur, Siti Fatimah (38) merobohkan rumah miliknya usai diceraikan sang suami.
Padahal rumah tersebut dibangun menggunakan uang yang dia tabung sejak 2015 atau sembilan tahun yang lalu.
Baca juga: Gara-gara Saling Cemburu, Pasutri di Ponorogo Bongkar Rumah Barunya
Peristiwa pembongkaran rumah itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Terlihat proses pembongkaran rumah dilakukan oleh sejumlah orang.
Mereka membongkar pintu dan tembok dari bata ringan itu menggunakan palu.
Latar belakang pembongkaran rumah karena Siti Fatimah sakit hati usai diceraikan oleh suaminya, Mutahtohirin (35) secara sepihak. Perceraian diduga terjadi karena faktor orang ketiga.
Siti mengaku sudah bertemu dengan mantan mertuanya. Namun dia mengaku ingin merenovasi rumah tersebut.
"Sebelum saya robohkan, saya sudah ketemu sama mantan mertua kemarin Idulfitri, sudah bilang saya mau renovasi rumah ini dan mereka setuju," kata Siti di lokasi kejadian, Dusun Pucanganom, Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jumat (19/4/2024), seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Beda Pilihan Kades, Pemilik Lahan Minta Warga Bongkar Rumah dari Lahannya
Kemudian Siti melapor kepada Ketua RT dan perangkat desa terkait rencananya membongkar bangunan rumah itu.
Dia pun ingin mendatangkan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran, namun kemudian dipersulit oleh mantan suaminya.
"Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat, tapi saya dipersulit mantan suami saya, alasan harta gono gini," jelasnya.
Baca juga: Digugat Cerai Istri, Pria di Ponorogo Bongkar Rumah Senilai Rp 400 Juta
Siti mengaku ingin mengubah bangunan rumahnya sesuai desain semestinya yang lebih baik, sehingga bisa ditinggali anaknya.
"Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat," jelasnya.
Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun dia pun siap jika pihak mantan suami ingin membawa ke jalur hukum.
"Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silakan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian," ungkapnya.
Baca juga: Pembongkaran Makam di Proyek Tol Solo-Yogyakarta Dihentikan Sementara untuk Persiapan Mudik Lebaran
Adapun peristiwa pembongkaran terjadi pada Kamis (18/4/2024) petang. Proses tersebut diawasi aparat polisi, TNI, dan perangkat desa, agar tidak terjadi gesekan.