Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Kompas.com - 19/04/2024, 07:06 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam orang yang menyimpan dan menjual petasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penangkapan tersebut merespons laporan masyarakat, terkait penjualan petasan di wilayah tersebut.

Baca juga: Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

"Jumlah tersangka yang diamankan enam orang. (Rinciannya) Empat orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum," kata Agus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (18/4/2024).

Agus memerinci tersangka pertama berinisial EFI (25) yang merupakan warga Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya

"Tersangka melakukan pembelian mercon atau petasan jadi dari toko online, yang kemudian dari mercon atau petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun online," jelasnya.

Baca juga: Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Polisi menemukan ratusan petasan dengan berbagai bentuk saat menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Gamping, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

"Barang bukti 186 buah mercon renteng diameter dua sentimeter, panjang tiga meter, 530 mercon cabe, dan 102 buah mercon renteng diameter satu sentimeter dengan panjang satu sentimeter," ucapnya.

"Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan, sebesar antara Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 setiap rentengnya," tambahnya.

Selanjutnya, kata Agus, lima tersangka lainya adalah, MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16). Mereka merupakan warga Desa Wedi, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Agus menyebut, tersangka MHA memiliki bubuk petasan setelah membelinya dari seseorang di Probolinggo. Lalu, dia menjual barang dasar mercon tersebut ke tersangka lainya.

"MHA bersama adiknya, MNH menjual kepada MY satu kilo dan MA satu kilo. Dan juga diserahkan ke FN 10 kilogram untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Para tersangka langsung meracik sendiri bubuk petasan yang sudah dibelinya, agar menjadi mercon siap jual. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com