Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Paruh Baya Curi Uang Rp 200 Juta dan Perhiasan Majikan di Malang

Kompas.com - 15/04/2024, 09:55 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Malang, Jawa Timur, diduga membobol brankas majikannya. Pelaku bernama Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diduga mengambil uang Rp 200 juta dan sejumlah perhiasan emas dari dalam brankas itu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban mengetahui kejadian itu pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Taman Sulfat XII, Kecamatan Blimbing.

Tersangka membobol brankas dan mencuri uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah. Jadi, korban diberitahu oleh adiknya bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban," kata Kompol Danang, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Pria Pukul Perempuan Pengendara Motor dengan Gitar di Malang

Brankas tersebut berada di dalam kamar korban. Kemudian, korban mengecek CCTV rumah, namun sudah tidak aktif. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota. Kurang dari 24 jam, anggota Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku.

"Awalnya kami mendatangi dan mengecek kondisi lokasi kejadian. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Saat hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 23.10 WIB," katanya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku Sempat Antar Korban Ritual

Tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Malang saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri. Dari tersangka, polisi mengamankan semua barang-barang milik korban yang dicuri.

"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Kemudian, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com