Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras Imbas Geser Suara Caleg

Kompas.com - 13/03/2024, 15:49 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disanksi peringatan keras. Mereka adalah Dian Tri Murdiyanto, PPK Kecamatan Sumbersuko dan Tria Febrianti, PPK Kecamatan Gucialit.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Ridhol Mujib mengatakan, kedua PPK tersebut terbukti menggeser suara calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

Baca juga: Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000

"Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang kita beri peringatan keras terakhir," kata Mujib di kantor KPU Lumajang, Rabu (13/2/2024).

Mujib menambahkan, empat orang anggota PPK lainnya di masing-masing kecamatan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sehingga, para anggota PPK ini hanya diberikan rehabilitasi atau pembinaan oleh KPU.

"Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Yang terekam di rekap kabupaten hanya akun dua orang yang kita beri sanksi saja," tambahnya.

Baca juga: Bertambah, Parpol yang Laporkan PPK di Magelang atas Kasus Penggelembungan Suara

Meski tidak berdampak langsung, Mujib menyebutkan, sanksi yang diberikan KPU sebagai efek jera kepada keduanya.

Sehingga, apabila kedua orang PPK yang telah mendapat sanksi kembali mengulangi kesalahan bisa langsung diberhentikan.

"Ini efek jera, yang artinya kalau melakukan kesalahan lagi bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Jatim IV, Muhammad Nur Purnamasidi mengaku suaranya digeser ke calon lain.

Diduga, pergeseran suara terjadi di tiga kecamatan yang ada di Lumajang. Yakni, Kecamatan Gucialit, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko.

Modusnya, mengurangi suara partai hingga suara caleg dan dipindahkan ke caleg lain yang berada dalam satu partai.

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara. Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com