Salin Artikel

2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras Imbas Geser Suara Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Ridhol Mujib mengatakan, kedua PPK tersebut terbukti menggeser suara calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

"Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang kita beri peringatan keras terakhir," kata Mujib di kantor KPU Lumajang, Rabu (13/2/2024).

Mujib menambahkan, empat orang anggota PPK lainnya di masing-masing kecamatan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sehingga, para anggota PPK ini hanya diberikan rehabilitasi atau pembinaan oleh KPU.

"Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Yang terekam di rekap kabupaten hanya akun dua orang yang kita beri sanksi saja," tambahnya.

Meski tidak berdampak langsung, Mujib menyebutkan, sanksi yang diberikan KPU sebagai efek jera kepada keduanya.

Sehingga, apabila kedua orang PPK yang telah mendapat sanksi kembali mengulangi kesalahan bisa langsung diberhentikan.

"Ini efek jera, yang artinya kalau melakukan kesalahan lagi bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Jatim IV, Muhammad Nur Purnamasidi mengaku suaranya digeser ke calon lain.

Diduga, pergeseran suara terjadi di tiga kecamatan yang ada di Lumajang. Yakni, Kecamatan Gucialit, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko.

Modusnya, mengurangi suara partai hingga suara caleg dan dipindahkan ke caleg lain yang berada dalam satu partai.

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara. Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/13/154908378/2-ppk-di-lumajang-diberi-sanksi-peringatan-keras-imbas-geser-suara-caleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke