Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sabu 50 Gram hingga Ganja 621 Gram Dimusnahkan Kejari Gresik

Kompas.com - 07/03/2024, 12:59 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil double L.

Selain itu, ada pula telepon genggam, pakaian, minuman keras dan juga rokok, yang dimusnahkan di halaman gedung Kejari Gresik, Kamis (7/3/2024).

"Ini barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus. Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, kepada awak media.

Baca juga: Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Selain dua barang bukti tersebut, ada pula pakaian 156 potong dari 42 perkara, telepon genggam 42 buah dari 58 perkara, tiga senjata tajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara, serta minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.

"Barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak 524.000 batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. Di mana semua perkara, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023," kata Rizky.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemilihan waktu pemusnahan barang bukti jelang Ramadhan, Rizky mengaku, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin.

Pemusnahan itu biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.

"Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru)," ucap Rizky.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satriyo Wicaksono menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut, berasal dari perkara yang telah inkrah dalam rentang Januari hingga Desember 2023.

Artinya, masih ada barang bukti untuk kasus 2023 yang masih disimpan di gudang, lantaran perkara belum inkrah.

"Untuk yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah."

"Jadi di 2023 masih ada perkara yang belum inkrah, sebab banding atau kasasi, kita belum bisa melakukan pemusnahan," tutur Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com