Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napiter Jaringan JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Tulungagung

Kompas.com - 29/02/2024, 14:31 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang narapidana teroris (Napiter) jaringan Jemaah Ansharut Daulah  (JAD) mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).

Ikrar yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Tulungagung tersebut dihadiri langsung oleh Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) juga Densus 88 Antiteror.

"Napiter tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag. Sehingga dia bisa melakukan ikrar janji setia kepada NKRI," kata Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah seusai prosesi di aula lapas, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Eks Napiter Jaringan JAD Diputuskan Bebas Murni dari Tahanan Semarang

Ikrar setia kepada NKRI tersebut dibacakan langsng oleh seorang napiter berinisial WD, warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Proses ikrar dimulai dengan pembacaan ikrar komitmen bahwa yang bersangkutan akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, napiter WD malakukan penghormatan dan mencium bendera Merah Putih.

Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim

Napiter WD menyatakan melepas baiatnya dari kelompok terorisme dan radikalisme yang bertentangan dengan NKRI secara sadar. Ia juga berjanji untuk mengikuti proses deradikalisasi dan pembinaan selama masa pemidanaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Budiman menjelaskan, ikrar tersebut merupakan bagian dari keberhasilan proses deradikalisasi dan dilakukan tanpa paksaan.

"Tidak ada paksaan kepada napiter tersebut untuk mengucapkan janji ikrar kembali kepada NKRI," terang Budiman.

Diharapkan, ikrar kesetiaan tersebut dapat mengubah jalan hidup WD untuk lebih baik sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Berdasarkan catatan Lapas Tulungagung, napi terorisme tersebut mendapatkan vonis 3 tahun penjara dari majelis hakim. Kemungkinan, WD dijadwalkan akan bebas pada April 2024.

"Berdasarkan putusan hakim, napiter WD harus menjalani hukuman selama tiga tahun," ujar Budiman.

"Apabila dilihat dari hukuman yang sudah dijalani WD, dia akan bebas pada April 2024," imbuh Budiman.

Napiter WD masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Desember 2023. Sebelumnya, WD ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com