MALANG, KOMPAS.com- Sejumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 037 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur masih bertanya-tanya mengapa mereka harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Salah satunya adalah Dani Pramanta (34). Dani mencoblos bersama kakak dan ibunya. Ia sebelumnya telah mendapatkan undangan ke rumah untuk mengikuti PSU.
Namun Dani mengaku tidak mengetahui mengapa harus dilakukan PSU di TPS tempatnya mencoblos.
Baca juga: Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS Menteng, KPPS Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih Tambahan
Dia berharap ke depan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat lebih teliti dan siap sebelum waktu pencoblosan.
"Harapannya penyelenggara pemilu lebih teliti, lebih persiapan lagi," katanya saat ditemui di TPS 037, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang 5 TPS di Bantul Digelar Besok
Dani bersama keluarganya hadir mencoblos ulang karena mengikuti aturan, dan memanfaatkan hak pilih yang dimilikinya.
"Ya kewajiban sebagai warga negara, ingin yang terbaik pimpinannya ke depan," kata dia.
Pemilih lainnya, Hanafi mengatakan, dirinya memberikan hak suara untuk kedua kalinya demi taat aturan. Wanita tersebut mengaku tidak ada pilihan yang berubah dari coblosan pertama pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi digelarnya PSU di TPS tersebut.
"Belum tahu sampai sekarang karena apa, detailnya enggak ada, cuma katanya ada kesalahan hitungan," katanya.
Untuk diketahui di TPS 037, terdapat sejumlah 269 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan, ada 8 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengikuti PSU dinilainya tinggi.
"Masyarakat TPS ini apresiasi, sampai jam 11 (pagi) sudah bagus, 50 persen, partisipasinya tinggi, dan kita berharap karena ini PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) aja sebentar saja selesai, lebih cepat," kata saat meninjau pemungutan suara ulang di TPS 037 Kota Malang.
Dia juga menyampaikan, untuk potensi penyelenggaraan PSU secara nasional sekitar 1.300 TPS. Namun, angka itu masih dinamis.
"Kita belum membandingkan, karena masih update terus, seluruh pelanggaran kalau ditotal lebih dari 2.000, tapi potensi untuk PSU itu hampir 1.300-an potensi PSU, PSL. Di Jatim itu ada 36 atau 37 TPS yang melakukan, kita masih update datanya," katanya.
Bawaslu tidak bisa menyalahkan siapa-siapa terkait adanya PSU karena persoalan masing-masing di daerah berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dinilainya telah melakukan sosialisasi penyelengaraan Pemilu 2024 dengan maksimal.
"PSU artinya kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena case-nya beda-beda, conditioning, karena proses lima tahun semua upaya sosialisasi sudah disampaikan oleh KPU, sudah melakukan kerja keras," katanya.
Baginya, PSU merupakan bagian untuk mencari kebenaran atas adanya dugaan-dugaan pelanggaran.
"PSU ini bagian untuk mencari kebenaran, dan harus kita hargai semua, justru kalau tidak ada PSU kebenaran maka tidak akan terungkap, dugaan-dugaan ada pelanggaran, dengan PSU ini menepis dugaan-dugaan itu," katanya.
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos
Sebagai informasi, selain TPS 37, PSU juga digelar di TPS 14 di Kelurahan Mojolangu, dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Mayoritas dari TPS itu mengulang pencoblosan karena adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tapi diperkenankan memilih karena dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"PSU itu pemilih yang melebihi dua tempat, salah satunya memilih lebih dari dua kali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.