Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Para Pemilih di Malang Bertanya-tanya Mengapa TPS-nya Adakan Pemungutan Suara Ulang...

Kompas.com, 24 Februari 2024, 14:10 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com- Sejumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 037 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur masih bertanya-tanya mengapa mereka harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).

Salah satunya adalah Dani Pramanta (34). Dani mencoblos bersama kakak dan ibunya. Ia sebelumnya telah mendapatkan undangan ke rumah untuk mengikuti PSU. 

Namun Dani mengaku tidak mengetahui mengapa harus dilakukan PSU di TPS tempatnya mencoblos.

Baca juga: Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS Menteng, KPPS Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih Tambahan

Dia berharap ke depan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat lebih teliti dan siap sebelum waktu pencoblosan.

"Harapannya penyelenggara pemilu lebih teliti, lebih persiapan lagi," katanya saat ditemui di TPS 037, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang 5 TPS di Bantul Digelar Besok

Dani bersama keluarganya hadir mencoblos ulang karena mengikuti aturan, dan memanfaatkan hak pilih yang dimilikinya.

"Ya kewajiban sebagai warga negara, ingin yang terbaik pimpinannya ke depan," kata dia.

Pemilih lainnya, Hanafi mengatakan, dirinya memberikan hak suara untuk kedua kalinya demi taat aturan. Wanita tersebut mengaku tidak ada pilihan yang berubah dari coblosan pertama pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi digelarnya PSU di TPS tersebut.

"Belum tahu sampai sekarang karena apa, detailnya enggak ada, cuma katanya ada kesalahan hitungan," katanya.

Untuk diketahui di TPS 037, terdapat sejumlah 269 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan, ada 8 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bawaslu klaim partisipasi tinggi

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengikuti PSU dinilainya tinggi.

"Masyarakat TPS ini apresiasi, sampai jam 11 (pagi) sudah bagus, 50 persen, partisipasinya tinggi, dan kita berharap karena ini PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) aja sebentar saja selesai, lebih cepat," kata saat meninjau pemungutan suara ulang di TPS 037 Kota Malang.

Dia juga menyampaikan, untuk potensi penyelenggaraan PSU secara nasional sekitar 1.300 TPS. Namun, angka itu masih dinamis.

"Kita belum membandingkan, karena masih update terus, seluruh pelanggaran kalau ditotal lebih dari 2.000, tapi potensi untuk PSU itu hampir 1.300-an potensi PSU, PSL. Di Jatim itu ada 36 atau 37 TPS yang melakukan, kita masih update datanya," katanya.

Bawaslu tidak bisa menyalahkan siapa-siapa terkait adanya PSU karena persoalan masing-masing di daerah berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dinilainya telah melakukan sosialisasi penyelengaraan Pemilu 2024 dengan maksimal.

"PSU artinya kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena case-nya beda-beda, conditioning, karena proses lima tahun semua upaya sosialisasi sudah disampaikan oleh KPU, sudah melakukan kerja keras," katanya.

Baginya, PSU merupakan bagian untuk mencari kebenaran atas adanya dugaan-dugaan pelanggaran.

"PSU ini bagian untuk mencari kebenaran, dan harus kita hargai semua, justru kalau tidak ada PSU kebenaran maka tidak akan terungkap, dugaan-dugaan ada pelanggaran, dengan PSU ini menepis dugaan-dugaan itu," katanya.

Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos

Sebagai informasi, selain TPS 37, PSU juga digelar di TPS 14 di Kelurahan Mojolangu, dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Mayoritas dari TPS itu mengulang pencoblosan karena adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tapi diperkenankan memilih karena dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"PSU itu pemilih yang melebihi dua tempat, salah satunya memilih lebih dari dua kali," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau