Bawaslu tidak bisa menyalahkan siapa-siapa terkait adanya PSU karena persoalan masing-masing di daerah berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dinilainya telah melakukan sosialisasi penyelengaraan Pemilu 2024 dengan maksimal.
"PSU artinya kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena case-nya beda-beda, conditioning, karena proses lima tahun semua upaya sosialisasi sudah disampaikan oleh KPU, sudah melakukan kerja keras," katanya.
Baginya, PSU merupakan bagian untuk mencari kebenaran atas adanya dugaan-dugaan pelanggaran.
"PSU ini bagian untuk mencari kebenaran, dan harus kita hargai semua, justru kalau tidak ada PSU kebenaran maka tidak akan terungkap, dugaan-dugaan ada pelanggaran, dengan PSU ini menepis dugaan-dugaan itu," katanya.
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos
Sebagai informasi, selain TPS 37, PSU juga digelar di TPS 14 di Kelurahan Mojolangu, dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Mayoritas dari TPS itu mengulang pencoblosan karena adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tapi diperkenankan memilih karena dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"PSU itu pemilih yang melebihi dua tempat, salah satunya memilih lebih dari dua kali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.