Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Gugurkan Pencalonan Gibran

Kompas.com - 06/02/2024, 14:27 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Radian Salman menjelaskan, putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Radian menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU, terkait dengan pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi peringatan keras.

Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik, Ganjar: Peringatan bagi Penyelenggara Pemilu

"Pelanggarannya, sumpah yang diucapkan komisioner, jadi pelanggarannya kode etik. Hukum kita memisahkan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum," kata Radian, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/2/2024).

Dengan demikian, kata Radian, putusan pelanggaran tersebut tidak mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Artinya putusan DKPP ini tidak mengakibatkan gugurnya penetapan capres dan cawapres yang sudah ditetapkan. Kata lain, putusan ini tidak berakibat hukum terhadap penetapan KPU," jelasnya.

Baca juga: Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran...

Selain itu, Radian mengungkapkan, dalam amar putusannya, DKPP juga tidak meminta pihak KPU untuk mengkoreksi pendaftaran cawapres yang dinilai melanggar kode etik tersebut.

"Putusannya hanya mengeluarkan teguran keras kepada teradu, khusus kepada ketua teguran keras terakhir. Itu sesuai amarnya, kalau dapat teguran kembali baru diberhentikan," ujar dia.


Dia mengatakan, persoalan ada pada tata cara pendaftaran dalam Peraturan KPU yang berlum diubah menindaklanjuti putusan MK terkait batas umur cawapres.

"Kalau KPU menolak pendaftaran karena dasar belum diubahnya peraturan KPU, maka justru KPU melanggar undang-undang yang diputuskan MK, karena putusan MK sifatnya mengikat," tambah Radian.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Airlangga Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com