Salin Artikel

Pakar Unair Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Gugurkan Pencalonan Gibran

Radian menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU, terkait dengan pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi peringatan keras.

"Pelanggarannya, sumpah yang diucapkan komisioner, jadi pelanggarannya kode etik. Hukum kita memisahkan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum," kata Radian, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/2/2024).

Dengan demikian, kata Radian, putusan pelanggaran tersebut tidak mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Artinya putusan DKPP ini tidak mengakibatkan gugurnya penetapan capres dan cawapres yang sudah ditetapkan. Kata lain, putusan ini tidak berakibat hukum terhadap penetapan KPU," jelasnya.

Selain itu, Radian mengungkapkan, dalam amar putusannya, DKPP juga tidak meminta pihak KPU untuk mengkoreksi pendaftaran cawapres yang dinilai melanggar kode etik tersebut.

"Putusannya hanya mengeluarkan teguran keras kepada teradu, khusus kepada ketua teguran keras terakhir. Itu sesuai amarnya, kalau dapat teguran kembali baru diberhentikan," ujar dia.


Dia mengatakan, persoalan ada pada tata cara pendaftaran dalam Peraturan KPU yang berlum diubah menindaklanjuti putusan MK terkait batas umur cawapres.

"Kalau KPU menolak pendaftaran karena dasar belum diubahnya peraturan KPU, maka justru KPU melanggar undang-undang yang diputuskan MK, karena putusan MK sifatnya mengikat," tambah Radian.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/06/142720178/pakar-unair-sebut-pelanggaran-etik-ketua-kpu-tak-gugurkan-pencalonan-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke