Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Kebakaran Bromo karena "Flare Prewedding", Manajer WO Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/02/2024, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Sejumlah benda disita seperti lima selongsong flare, korek api, kamera, dan pakaian prewedding.

Setelah proses hukum berjalan, polisi menetapkan manajer wedding organizer (WO) Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Wisnu Wardana.

Dalam persidangan yang bergulir, Jaksa menuntut Andrie hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milar. Sebab kebakaran tersebut menghanguskan 1.241,79 hektar lahan dan menyebabkan kerugian Rp 741,8 miliar.

Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (31/1/2024), Andrie divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Permintaan maaf sang pengantin

Atas kejadian tersebut, calon pengantin pria berinisial HP (38) sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada publik.

Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara tak disengaja.

"Kejadian ini tak disengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya.

Namun upaya tersebut tak berhasil dan kebakaran terus meluas.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com