Salin Artikel

Akhir Kasus Kebakaran Bromo karena "Flare Prewedding", Manajer WO Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Rabu (31/1/2024).

Keputusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Berikut kilas balik kasusnya:

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, kebakaran lahan dan padang sabana di kawasan Bukit Teletubbies Bromo diketahui oleh petugas pada Rabu (6/9/2023) siang.

Hal itu diketahui setelah pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melapor ke petugas.

Ketika polisi tiba di lokasi, api telah meluas. Usai dilakukan penyelidikan, kebakaran disebabkan oleh aktivitas prewedding menggunakan flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan sedangkan satu flare gagal, lalu meletup. Letupan itu membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023).

Kebakaran tersebut berlangsung berhari-hari dan membakar ribuan hektar lahan.

Akibatnya flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.

Bromo pun sempat ditutup total untuk aktivitas wisata karena kebakaran tersebut.

Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran, mereka adalah kru wedding organizer dan pasangan pengantin.

Sejumlah benda disita seperti lima selongsong flare, korek api, kamera, dan pakaian prewedding.

Setelah proses hukum berjalan, polisi menetapkan manajer wedding organizer (WO) Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Wisnu Wardana.

Dalam persidangan yang bergulir, Jaksa menuntut Andrie hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milar. Sebab kebakaran tersebut menghanguskan 1.241,79 hektar lahan dan menyebabkan kerugian Rp 741,8 miliar.

Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (31/1/2024), Andrie divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Permintaan maaf sang pengantin

Atas kejadian tersebut, calon pengantin pria berinisial HP (38) sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada publik.

Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara tak disengaja.

"Kejadian ini tak disengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya.

Namun upaya tersebut tak berhasil dan kebakaran terus meluas.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/01/050000978/akhir-kasus-kebakaran-bromo-karena-flare-prewedding-manajer-wo-divonis-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke