Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Jember Dibunuh dan Dikubur di Hutan oleh 3 Tetangga demi Harta

Kompas.com - 30/01/2024, 06:13 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jember menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek yang mayatnya dikuburkan di hutan jati Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Korban adalah Abdul Jalal (70) warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

Sedangkan tiga pelaku adalah tetangga korban yakni Ahmad Febriyanto, Kelvin Rama dan Khoirul Anwar.

Baca juga: Kejari Surabaya Bantah Diintervensi dalam Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat menjelaskan tiga pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta kakek tersebut.

"Ketiga pelaku ini memang niat melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, awalnya korban dikabarkan hilang. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di hutan jati.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Pedagang Ponsel di Aceh Besar

Warga melaporkan kasus tersebut pada kepolisian karena menilai ada yang janggal dengan kematian korban.

"Kami segera membentuk tim penyidik gabungan dengan Polsek Ambulu, untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ucap dia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri di Gunungkidul, Tersangka Masih Dirawat di RS

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku tertangkap di wilayah Jember, sedangkan dua lainnya tertangkap di Pulau Bali.

Ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan kaki mereka. 

“Mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing," ujar dia.

Ahmad Febriyanto berperan melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban. Kemudian ia mengajak dua rekan lainnya.

Mereka membunuh korban dengan keji. Yakni mencekik korban hingga tersungkur kemudian menganiayanya hingga tewas.

“Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.

Kemudian, mereka membawa korban ke seberang sungai untuk menguburkan mayat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana. Selain itu juga motor dan satu ekor kambing milik korban.

"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina dan uang Rp 1,7 juta milik korban," kata dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com