Salin Artikel

Kakek di Jember Dibunuh dan Dikubur di Hutan oleh 3 Tetangga demi Harta

Korban adalah Abdul Jalal (70) warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

Sedangkan tiga pelaku adalah tetangga korban yakni Ahmad Febriyanto, Kelvin Rama dan Khoirul Anwar.

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat menjelaskan tiga pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta kakek tersebut.

"Ketiga pelaku ini memang niat melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, awalnya korban dikabarkan hilang. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di hutan jati.

Warga melaporkan kasus tersebut pada kepolisian karena menilai ada yang janggal dengan kematian korban.

"Kami segera membentuk tim penyidik gabungan dengan Polsek Ambulu, untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku tertangkap di wilayah Jember, sedangkan dua lainnya tertangkap di Pulau Bali.

Ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan kaki mereka. 

“Mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing," ujar dia.

Ahmad Febriyanto berperan melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban. Kemudian ia mengajak dua rekan lainnya.

Mereka membunuh korban dengan keji. Yakni mencekik korban hingga tersungkur kemudian menganiayanya hingga tewas.

“Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.

Kemudian, mereka membawa korban ke seberang sungai untuk menguburkan mayat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana. Selain itu juga motor dan satu ekor kambing milik korban.

"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina dan uang Rp 1,7 juta milik korban," kata dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/30/061340378/kakek-di-jember-dibunuh-dan-dikubur-di-hutan-oleh-3-tetangga-demi-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke