Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rayuan Gombal dari Tiktok, Pemuda 20 Tahun di Bangkalan Cabuli Siswi hingga 7 Kali

Kompas.com - 26/01/2024, 19:22 WIB
Taufiqurrahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berawal dari kenalan di aplikasi Instagram, seorang pemuda 20 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, FAS, mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Bangkalan. 

Pencabulan yang dilakukan FAS sebanyak 7 kali. Rinciannya, 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan sekali dilakukan di rumah korban. 

FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK tersebut melalui aplikasi Instagram. Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Kabur Ditangkap di Rumah Guru Spiritual

Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).

"Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi," kata Febri. 

Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal. Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok. 

"Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu."

"Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah," imbuh Febri. 

Baca juga: Orang Tua di Batam Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru

Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.

Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah. Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. 

Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.

Bahkan pelaku sempat melarikan diri. Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. 

"Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil," kata tersangka di depan Febri. 

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Magetan Kabur Saat Menunggu Sidang, Sempat Dikira Pembesuk

Menurut Febri, tersangka mengakui bahwa hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana. 

Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com