Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Siksa Anak di Surabaya, Mengaku Gelap Mata dan Terancam Penjara 10 Tahun

Kompas.com - 24/01/2024, 12:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - ACA (26), ibu di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena aniaya anak kandungnya sendiri selama lebih kurang dua tahun. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib saat memukuli anaknya.

"Ada amalan-amalan (gaib), kalau saya marah itu gelap mata," bebernya, dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu, menurut tetangga pelaku, warga sekitar sering mendengar korban menangis karena dimarahi dan dipukul.

Baca juga: 2 Tahun Siksa Anaknya, Ibu di Surabaya Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Bahkan, pelaku kerap memarahi anaknya di luar rumah dan disaksikan para tetangga.

"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucap Sulis.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Oknum TNI, Siswi SMK di Surabaya Berhasil Kabur dari Hotel, Diantar Ojol ke Polsek

Melihat itu tetangga melaporkan kejadian itu ke polisi. Hal itu ditindaklanjuti Dinas Sosial Surabaya yang menjemput korban dan dirawat sementara di panti Dinsos selama enam bulan.

Setelah itu pelaku datang hendak menjemput diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun setelah pulang, pelaku kembali menganiaya korban. Alasannya, korban telah berani menantang pelaku.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," katanya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," tambahnya.

Terancam penjara 10 tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan info bahwa tetangga pelaku sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya.

Laporan itu disampaikan pada pertengahan tahun 2023. Namun pelaku justru mengulangi perbuatannya terhadap korban dan diketahui tetangga.

Saat ini ACA dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.

"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban pun diserahkan kembali untuk dirawat di Dinsos Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com