Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Magetan Kabur Saat Menunggu Sidang, Sempat Dikira Pembesuk

Kompas.com - 23/01/2024, 20:10 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com –  Terdakwa kasus pencabulan anak Wisnu Wijaya kabur dari sel  tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat menunggu giliran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, terdakwa kabur dengan membuka gembok tahanan memakai alat yang sudah dia persiapkan di Lapas Magetan.

Baca juga: KPK Titip Tahanan Korupsi Eks Walkot Bima Lutfi di Lapas Lombok Barat

“Kejadiannya pukul 12.57 WIB, terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan sehingga berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaus warna hitam,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (23/1/2024).

Andy Sodyan menambahkan, setelah membuka gembok sel tahanan, dia keluar mengenakan kaus warna hitam.

Pada saat keluar dari sel tahanan menuju arah kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan, petugas pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan sempat melihat ke arah terdakwa.

“Sekilas terlihat oleh pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan namun dibiarkan saja karena dikira terdakwa adalah pembesuk tahanan,” imbuh dia.

Baca juga: Divonis 6 Tahun, Bagaimana Status Tahanan Eks Wali Kota Lhokseumawe?

Terdakwa kemudian melompati pagar Pengadilan Negeri Magetan yang berbatasan dengan Kantor Pajak.

Petugas keamanan kantor pajak yang curiga lalu melapor ke sekuriti Pengadilan Negeri Magetan. 

Sekuriti Pengadilan Negeri Magetan kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian Magetan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan sel sekitar pukul 13.08 WIB.

“Diketahui kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di ruang tahanan,” kata Sofyan.

Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com