Salin Artikel

Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Magetan Kabur Saat Menunggu Sidang, Sempat Dikira Pembesuk

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, terdakwa kabur dengan membuka gembok tahanan memakai alat yang sudah dia persiapkan di Lapas Magetan.

“Kejadiannya pukul 12.57 WIB, terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan sehingga berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaus warna hitam,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (23/1/2024).

Andy Sodyan menambahkan, setelah membuka gembok sel tahanan, dia keluar mengenakan kaus warna hitam.

Pada saat keluar dari sel tahanan menuju arah kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan, petugas pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan sempat melihat ke arah terdakwa.

“Sekilas terlihat oleh pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan namun dibiarkan saja karena dikira terdakwa adalah pembesuk tahanan,” imbuh dia.

Terdakwa kemudian melompati pagar Pengadilan Negeri Magetan yang berbatasan dengan Kantor Pajak.

Petugas keamanan kantor pajak yang curiga lalu melapor ke sekuriti Pengadilan Negeri Magetan. 

Sekuriti Pengadilan Negeri Magetan kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian Magetan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan sel sekitar pukul 13.08 WIB.

“Diketahui kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di ruang tahanan,” kata Sofyan.

Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/201013778/tahanan-kasus-pencabulan-anak-di-magetan-kabur-saat-menunggu-sidang-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke