Namun, istrinya sempat kebingungan dan menceritakan apa yang dialami suaminya yang ternyata hoaks kepada adiknya.
Tak disangka Syukron, cerita itu menyebar ke mana-mana dari mulut ke mulut hingga viral di media sosial.
Baca juga: Pria di Tebing Tinggi Bikin Laporan Palsu Dibegal agar Tak Bayar Tunggakan Kredit Motor
"Istri saya kemudian curhat ke adik kandung perempuan saya, kemudian adik perempuan saya itu cerita ke teman kerjanya di sekolah, kemudian temannya adik saya cerita ke anaknya dan anaknya mengupload tentang cerita saya, dan upload-an itu saya tidak tahu sampai detik ini," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Syukron dikenakan pasal laporan palsu, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Syukron kemudian membuat video klarifikasi dan permohonan maaf terkait informasi hoaks tersebut kepada seluruh masyarakat Malang Raya.
Video tersebut juga tersebar di berbagai akun media sosial Instagram yang membahas tentang situasi dan kondisi di Malang Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.