Editor
Dari situ terungkap bahwa ratusan kendaraan tersebut disimpan di gudang milik TNI AD.
Setelah dicek, kendaraan-kendaraan tersebut ternyata merupakan "kendaraan bodong" yang diduga hasil curian.
Selain Kopda AS dan Praka J, TNI juga memeriksa satu anggota lainnya berinisial Praka J.
Rafael mengatakan ketiganya "bukan anggota organik Pomdam V/Brawijaya".
Gudang Balkir itu sendiri berada di bawah kendali Pusziad. Namun lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah Kodam V/Brawijaya, maka penyidikannya dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya.
Dihubungi terpisah, Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sejauh mana keterlibatan ketiga anggota TNI tersebut masih didalami, "apakah sebagai penadah, penampung atau yang lainnya".
"Kami akan kembangkan lagi apakah ada sindikat atau jaringan [curanmor]. Kami butuh waktu untuk menyelidiki itu," ujar Kristomei.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menduga kasus ini adalah implikasi dari "praktik lazim komersialisasi aset militer" tanpa pengawasan yang jelas.
Menurutnya, ada dua motif yang mungkin melatari komersialisasi aset semacam ini. Pertama, untuk mencari tambahan pendapatan demi keuntungan pribadi, atau yang kedua, demi penggalangan dana untuk kegiatan di lingkup satuan yang tidak terakomodasi oleh anggaran negara.
Terlepas dari apa pun motifnya, Khairul mengatakan patut diduga hal ini terjadi "secara sistematis".
"Pastinya sulit dibayangkan ini terjadi tanpa izin pimpinan. Jadi perlu dibuktikan apakah pengelola aset ini sejak awal mengetahui yang di gudang itu barang hasil kejahatan atau tidak," kata Khairul.
Baca juga: Gudang Penyimpan Kendaraan Curian Terbongkar di Sidoarjo, Satu Pelaku Anggota TNI
Andaipun para prajurit tersebut tidak terlibat langsung dalam sindikat pencurian motor --yang sejauh ini keterlibatannya masih didalami--, Khairul mengatakan bahwa menampung atau menadah barang-barang hasil kejahatan pun sudah termasuk tindak pidana.
Dia juga menambahkan, penting bagi TNI untuk mengaudit dan memeriksa bahwa fasilitas-fasilitas militer lainnya tidak menjadi tempat penyimpanan barang-barang hasil kejahatan.
Sejauh ini, Khairul mengatakan kasus ini adalah yang pertama terungkap ke publik di mana fasilitas militer menjadi tempat penadahan barang hasil kejahatan.
Ilustrasi Pengadilan