Editor
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu. Anggota Polres Situbondo lantas menggerebek tempat tersebut.
Di lokasi, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan lima korban.
Baca juga: Paksa Anak 15 Tahun Jadi PSK, Pemilik Kafe Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selain itu, polisi menangkap tiga orang, yakni berinisial N yang diduga menjadi muncikari, NIK perekrut korban, dan A operator karaoke.
Kapolres mengungkapkan bahwa N, NIK, dan A merupakan residivis kasus TPPO dan baru satu bulan bebas dari penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gadis Ingusan di Situbondo Dipaksa Jadi PSK, Bebas dari Penyekapan Setelah Melapor di Medsos Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang