SITUBONDO, KOMPAS.com-Kantor Bea Cukai Jember Cabang Situbondo buka suara soal adanya laporan warga yang kehilangan uang Rp 25 juta setelah rumahnya digeledah.
Mereka menyerahkan pengusutan kehilangan uang itu kepada polisi.
"Untuk uang hilang itu ranah kepolisian terkait kebenarannya," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo, Widodo Wiji, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Soal penggeledahan yang berlangsung pada Senin (11/12/2023), disebut Widodo merupakan bagian dari operasi pasar.
"Kami hanya melakukan pemeriksaan dan bukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, memang beda tipis antara pemeriksaan dan penggeledahan," kata Widodo.
Baca juga: Warga Situbondo Kehilangan Uang Rp 25 Juta Usai Rumah Digeledah Satpol PP dan Bea Cukai
Dia juga menjelaskan kegiatan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal tersebut atas permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo.
Bea Cukai dan Satpol PP sebelumnya telah mengumpulkan informasi terkait kios-kios yang mengedarkan rokok ilegal.
"Salah satu kegiatan lain yakni pengumpulan informasi yang dilakukan Satpol PP, jadi target-target sudah ada berdasarkan informasi yang diperoleh, jadi tidak hanya satu toko namun banyak toko," katanya.
Menurutnya, dalam operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo tidak perlu mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan karena berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai keterangannya sudah melekat.
"Untuk pemeriksaan kios sudah melekat dalam aturan kecuali kami melakukan penggeledahan dan tangkap tangan maka perlu menunjukkan surat-surat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Cuci Gudang Lagi, Kini Lelang 35 Unit Mobil KIA
Dalam pemeriksaan di kios Nur Faidah (33), warga yang melaporkan kehilangan uang setelah rumahnya digeledah, Satpol PP dan Bea Cukai tidak menemukan rokok ilegal.
"Khusus di kios yang bersangkutan kami tidak temukan rokok ilegal namun di toko lain kami dapatkan rokok ilegal," katanya.
Dalam data Bea Cukai Jember Cabang Situbondo untuk penindakan selama 2023 sebanyak 171 kali.
Lokasi terbanyak penyitaan yakni berada di Kecamatan Arjasa dengan total penindakan 28 kali. Dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 33.164 batang.
Sebagai informasi, Nur Faidah melaporkan kehilangan uang Rp 25 juta setelah rumahnya petugas Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo,
Penggeledahan itu juga disebut Nur dilakukan tanpa ada petugas yang menunjukkan surat izin.
Baca juga: Warga Situbondo Kehilangan Uang Rp 25 Juta Usai Rumah Digeledah Satpol PP dan Bea Cukai
Peristiwa itu sudah dilaporkan Nur ke Kepolisian Sektor Arjasa.
Kapolsek Arjasa Iptu Adri Yuswantoro menyatakan laporan tersebut saat ini sedang berjalan dan sudah memanggil kedua belah pihak. Namun dalam penanganan kasus pihak polsek berkoordinasi dengan Reskrim Polres Situbondo.
"Kanit Reskrim berkoorinasi dengan KBO Reskrim Polres Situbondo, sepertinya kasus tersebut akan ditarik ke polres karena menyangkut kedua instansi Satpol PP dan Bea Cukai," kata Adri Rabu (20/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.