Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Malang Amankan Dua Pria yang Jual Istrinya via MiChat

Kompas.com - 15/12/2023, 16:20 WIB
Imron Hakiki,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dalam jangka 3 hari, Polres Malang mengamankan dua pria yang menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Diawali pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria bernama Fajri (23) asal Kabupatan Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen karena terbukti menjual istri sirinya berinisial TH (28), warga asal Kabupaten Pemalang, kepada para pria hidung belang.

Modusnya, Fajri mempromosikan jasa layanan seksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat. Tarifnya berkisar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali layanan.

Baca juga: Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina. Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Fajri dan TH sengaja datang dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Malang untuk membuka layanan kepuasan seksual di daerah itu.

"Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama di sini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen. Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," jelasnya.

Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama. Adiyta Putra (22), warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar, kepada pria hidung belang.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Khoirul Mustofa mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.

"Adiyta mematok tarif Rp 250 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," pungkas Khoirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com