Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Disalip saat Berkendara, Dua Pria di Surabaya Aniaya Pelajar SMA

Kompas.com - 15/12/2023, 06:00 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang pria di Surabaya mengeroyok seorang pelajar hingga mengalami luka di bagian wajah. Para pelaku tak terima karena disalip korban saat mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18) warga Jalan Tubanan Indah, Tandes, berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kedua orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan HR Muhammad, Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Suami di Sidoarjo Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban Perampokan

Kemudian, korban berinisial SA (16) melintas di jalan yang sama dengan kecepatan yang tak kalah tinggi. Pelajar SMA tersebut menyalip sepeda motor kedua tersangka.

"Tersangka EK dan RD ini emosi dan menendang korban sehingga jatuh saat di underpass Jalan HR Muhammad," kata Achmadi, di Polsek Dukuh Pakis, Kamis (14/12/2023).

Kedua tersangka yang melihat korban terjatuh dari sepeda motornya kembali menghampiri. Mereka langsung melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut.

"Tersangka memukul korban SA menggunakan tangan kosong dan kaki, penganiayaan menyebabkan korban luka robek dan lebam di bagian pelipis dan pipi kanan," jelasnya.

Warga sekitar yang melihat hal tersebut berpikiran mereka adalah gangster yang menyebabkan kekacauan. Puluhan masyarakat pun berdatangan hingga ikut memukul ketiganya.

Baca juga: Siswa SMAN di Situbondo Aniaya Temannya, Humas: Seharusnya Dilerai Bukan Diviralkan

"Kejadian (pengeroyokan) tersebut mengundang warga datang, yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan menghakimi ketiga orang itu (dua pelaku dan korban)," ujar dia.

Selanjutnya, salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian untuk segera diamankan. Kedua pelaku dan korban dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Dukuh Pakis.

Atas peristiwa itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com