SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 berinisial SHW terancam hukuman minimal satu tahun penjara.
Hal itu merupakan buntut candaan mengenai bom saat pesawat yang ditumpanginya tersebut akan terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Penumpang Pelita Air yang Bercanda Bawa Bom Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkapkan, mulanya SHW hendak menaruh tasnya ke kabin pesawat.
SHW lalu dibantu oleh seorang pramugari pesawat bernama Jesika.
"Jesika membantu proses memasukkan barang ke kabin," kata Heru, Kamis (7/12/2023).
Namun lantaran terlalu berat, pramugari itu meminta pelaku membantunya. Saat itu Jesika juga bertanya terkait barang bawaan SHW.
Jawaban SHW yang mengaku membawa bom membuat sang pramugari terkejut.
"Katanya, iya lah, Mbak, berat karena isinya bom," tutur Heru menirukan jawaban SHW.
Baca juga: Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom hingga Pesawat Disterilkan
Pramugari selanjutnya melapor kepada pilot dan diteruskan ke ATC Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Setelah itu, sejumlah petugas melakukan posisi siaga.
“ATC melaporkan kejadian ke Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” ucapnya.
Satgaspam kemudian melakukan komunikasi dengan pilot sebagai respons informasi tersebut.
"(Ditanya) sebanyak tiga kali, terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda. Dengan assessment captain pilot," ujar dia.
Baca juga: Detik-detik Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom
Pesawat pun disterilkan. Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi.
“Pasukan yang menyeterilkan pesawat kemarin adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda,” jelasnya.
SHW kemudian ditangkap dan diserahkan pada petugas berwenang.
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal mengungkapkan, SHW dijerat dengan Pasal 344 hufur e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit (ancaman hukuman) satu tahun pidana penjara," katanya di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
SHW terbukti memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.
Dia meminta agar kejadian tersebut tak lagi terulang.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti
Salah satu penumpang pesawat tersebut adalah mantan wakil bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.
Menurut Rahmat, karena peristiwa tersebut pesawat yang seharusnya terbang pada pukul 12.50 WIB terlambat sampai kurang lebih lima jam.
"Kami menunggu lima jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB," kata dia.
Rahmat mengaku pesawat tiba-tiba berhenti meski telah mulai berjalan di landasan pacu.
"Pesawat sudah jalan di landasan pacu, namun tiba-tiba berhenti. Ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal)