Salin Artikel

Celetukan Tas Berat karena Berisi Bom Berujung Ancaman Penjara

Hal itu merupakan buntut candaan mengenai bom saat pesawat yang ditumpanginya tersebut akan terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Sebut tas berat berisi bom

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkapkan, mulanya SHW hendak menaruh tasnya ke kabin pesawat.

SHW lalu dibantu oleh seorang pramugari pesawat bernama Jesika.

"Jesika membantu proses memasukkan barang ke kabin," kata Heru, Kamis (7/12/2023).

Namun lantaran terlalu berat, pramugari itu meminta pelaku membantunya. Saat itu Jesika juga bertanya terkait barang bawaan SHW.

Jawaban SHW yang mengaku membawa bom membuat sang pramugari terkejut.

"Katanya, iya lah, Mbak, berat karena isinya bom," tutur Heru menirukan jawaban SHW.

Disterilkan

Pramugari selanjutnya melapor kepada pilot dan diteruskan ke ATC Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Setelah itu, sejumlah petugas melakukan posisi siaga.

“ATC melaporkan kejadian ke Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” ucapnya.

Satgaspam kemudian melakukan komunikasi dengan pilot sebagai respons informasi tersebut.

"(Ditanya) sebanyak tiga kali, terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda. Dengan assessment captain pilot," ujar dia.

Pesawat pun disterilkan. Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi.

“Pasukan yang menyeterilkan pesawat kemarin adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda,” jelasnya.

SHW kemudian ditangkap dan diserahkan pada petugas berwenang.

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal mengungkapkan, SHW dijerat dengan Pasal 344 hufur e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit (ancaman hukuman) satu tahun pidana penjara," katanya di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).

SHW terbukti memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.

Dia meminta agar kejadian tersebut tak lagi terulang.

Penumpang lain terlambat terbang

Salah satu penumpang pesawat tersebut adalah mantan wakil bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

Menurut Rahmat, karena peristiwa tersebut pesawat yang seharusnya terbang pada pukul 12.50 WIB terlambat sampai kurang lebih lima jam.

"Kami menunggu lima jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB," kata dia.

Rahmat mengaku pesawat tiba-tiba berhenti meski telah mulai berjalan di landasan pacu.

"Pesawat sudah jalan di landasan pacu, namun tiba-tiba berhenti. Ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/08/050000378/celetukan-tas-berat-karena-berisi-bom-berujung-ancaman-penjara

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com