SHW kemudian ditangkap dan diserahkan pada petugas berwenang.
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal mengungkapkan, SHW dijerat dengan Pasal 344 hufur e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit (ancaman hukuman) satu tahun pidana penjara," katanya di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
SHW terbukti memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.
Dia meminta agar kejadian tersebut tak lagi terulang.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti
Salah satu penumpang pesawat tersebut adalah mantan wakil bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.
Menurut Rahmat, karena peristiwa tersebut pesawat yang seharusnya terbang pada pukul 12.50 WIB terlambat sampai kurang lebih lima jam.
"Kami menunggu lima jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB," kata dia.
Rahmat mengaku pesawat tiba-tiba berhenti meski telah mulai berjalan di landasan pacu.
"Pesawat sudah jalan di landasan pacu, namun tiba-tiba berhenti. Ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal)