Sisyani menjelaskan, penumpang yang bercanda membawa bom tersebut diamankan petugas.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, keberangkatan penerbangan Pelita Air IP 205 tertunda hingga pukul 18.00 WIB.
"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting, dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tutur Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti
Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."
Sedangkan, menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Baca juga: Marsma Subhan, Korban Pesawat Jatuh, Sempat Pimpin Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ghinan Salman, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.