KOMPAS.com - Keberangkatan pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tertunda lantaran terdapat penumpang yang bercanda membawa bom.
Peristiwa ini terjadi saat pesawat rute Surabaya-Jakarta itu hendak berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/12/2023) siang.
Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari mengatakan, candaan tersebut terlontar oleh seorang penumpang ketika pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.
Usai mendapat laporan tentang adanya ancaman bom di pesawat, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi. Diperoleh fakta, hal itu hanyalah gurauan seorang penumpang.
Agdya menuturkan, Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan.
"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Antara.
Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang
Salah satu penumpang dalam penerbangan itu adalah Rahmat Santoso, mantan wakil Bupati Blitar, Jatim.
Menurut Rahmat, pesawat yang ia naiki tiba-tiba berhenti meski hendak memasuki runway atau landasan pacu.
Beberapa saat kemudian, ia melihat petugas keamanan masuk kabin pesawat. Lalu, ada penumpang yang diamankan oleh petugas.
Rahmat mengaku tidak mengetahui candaan penumpang tersebut tentang bom.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar menuturkan, penumpang itu mengaku membawa bom di dalam tasnya.
"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," ucapnya, Rabu.
Pesawat Pelita Air lantas diarahkan ke area parkir terisolasi, kemudian seluruh penumpang diturunkan dari pesawat.
Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom
Sisyani menjelaskan, penumpang yang bercanda membawa bom tersebut diamankan petugas.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, keberangkatan penerbangan Pelita Air IP 205 tertunda hingga pukul 18.00 WIB.
"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting, dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tutur Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti
Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."
Sedangkan, menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Baca juga: Marsma Subhan, Korban Pesawat Jatuh, Sempat Pimpin Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ghinan Salman, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.