Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bondowoso Diduga Menipu dengan Modus Proyek Renovasi

Kompas.com - 30/11/2023, 15:39 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - IS (39), seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ditangkap polisi pada Kamis (30/11/2023)

IS diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kurun waktu bulan Februari 2023 sampai Juni 2023.

Baca juga: ASN Kemenag Situbondo Tewas Terlindas Truk Trailer Muatan Besi akibat Gagal Menyalip

Kepala Urusan Pembinaan Kriminal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan tersangka IS menipu dengan menawarkan proyek renovasi rumah sakit daerah (RSD) Dr. Koesnadi Bondowoso.

Namun IS diduga memberi syarat korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000.

Baca juga: Sejarah Korpri, Wadah Berhimpun ASN

Jika korban sudah menyerahkan uang tersebut, maka proyek renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan pada bulan Agustus 2023.

"Pada awal bulan Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Kademangan, tersangka IS bertemu dengan korban dan menawarkan pekerjaan proyek Renovasi RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso," kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2023).

Menurut dia, korban tertarik dengan bujuk rayu tersangka IS sehingga menyerahkan uang yang diminta.

Namun setelah korban menyerahkan uang, proyek renovasi yang dijanjikan oleh tersangka IS ternyata tidak ada.

"Setelah kejadian itu korban sudah mencoba menanyakan kepada tersangka IS, tetapi selalu menghindar dan tidak ada itikad baik," papar dia.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas dan Rumah Tersangka Korupsi di Bondowoso, Temukan Catatan Aliran Uang

Akhirnya korban melaporkan hal tersebut pada Polres Bondowoso. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka IS dan ia mengakui perbuatan tersebut.

Tersangka IS menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, yakni untuk membayar utang.

Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com