SAMPANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan Sofrowi, bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2020, Rabu (29/11/2023).
Kepala Seksi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, Sofrowi masih sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari satu jam di ruang intel dengan status sebagai saksi.
Namun, setelah pemeriksaan, Sofrowi langsung ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara
"Bendahara desa yang sudah kami periksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," kata Achmad Wahyudi melalui telepon seluler.
Wahyudi memaparkan, ada kerugian negara atas tindakan yang dilakukan Sofrowi, yakni Rp 260 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang kelima kalinya.
"Tersangka tidak kami tahan demi kondusivitas desa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Satrio, menuturkan, penyidik juga menyita uang kerugian negara sebesar Rp 260 juta dari tersangka.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.