SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan di bawah umur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang merupakan siswi sekolah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat remaja. Tiga orang pelaku di antaranya juga masih berstatus pelajar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal ketika keempat pelaku tengah menenggak minuman keras (miras) di sebuah tempat kos.
"Pesta miras jenis arak dilakukan EAI (19), E (16), D (17) dan S (16), Minggu (5/11/2023), di sebuah kamar kos," kata Kusumo saat berada di Polresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo
Kemudian, EAI yang paling tua di antara mereka, menanyakan terkait perempuan yang bisa menemani mereka minum. Hal tersebut mendapatkan respons dari ketiga pelaku yang masih pelajar.
"Lalu (pelaku) E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban (17). Dia dibujuk diajak jalan-jalan, tapi ujungnya dibawa ke tempat kos yang ada tiga kawanya tadi," jelasnya.
Baca juga: Kericuhan Imbas Gresik United Kalah dari Deltras Sidoarjo, Suporter dan Polisi Terluka
Perempuan tersebut dipaksa untuk menenggak miras yang sudah tersedia di tempat itu. Akhirnya, siswi tersebut tidak sadarkan diri karena terlalu banyak alkohol yang diminum.
"Korban dipaksa minum arak, hingga pusing dan tertidur. Keempat pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan," ujar dia.
Kemudian, keempat pelaku membawa korban ke kamar mandi karena terus-menerus muntah. Lalu, tersangka EAI melakukan tindakan pemerkosaan setelah memandikan korban.
"Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh pelaku D. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya," ucapnya.
Orangtua korban yang kaget dengan cerita anaknya, meminta pelaku D memanggil teman-temanya. Mereka secara bersama-sama datang ke Polresta Sidoarjo untuk dilaporkan.
Keempat pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakanya, mereka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.