Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Situbondo: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon

Kompas.com - 20/11/2023, 12:49 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memberi imbauan menjelang dibukannya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.

Salah satu isi imbauannya adalah semua peserta pemilu tidak boleh memaku alat peraga kampanye seperti baliho dan poster di pohon.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada semua kontestan peserta pemilu untuk tidak memaku alat peraga kampanye di pohon," kata Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf, Senin (20/11/2034).

Baca juga: Petani di Situbondo Meninggal Diduga Tersambar Petir

Menurutnya, Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan pada 1 November 2023 dengan nomor 164/PM.00.02/K.JI-25/11/2023 dengan isi penertiban alat peraga kampanye yang mengatur cara pemasangan alat bagi peserta dan partai politik.

"Surat yang diedarkan bersifat imbauan namun apabila sebelum masa kampanye ada peserta atau parpol memasang APK yang bersifat ajakan maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Baca juga: Mahfud Akui Netralitas Aparat pada Pemilu 2024 Tanggung Jawabnya

Bawaslu Kabupaten Situbondo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk semua peserta pemilu melarang memasang alat peraga dengan cara memaku di pohon. Namun jika alat peraga kampanye ditali di pohon diperbolehkan.

"Kami sudah ada kepakatan dengan DLH kalau memasang alat peraga dipaku tidak boleh namun kalau diikat boleh," ucapnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Situbondo juga berharap kepada partai politik, selama 14 hari sebelum masuk masa kampanye 28 November, untuk menertibkan semua alat peraga kampanye yang tidak tertib. Sehingga tidak mengganggu estetika wilayah dan jalan.

"Pelanggaran itu ada tiga jenis, yakni pertama karena konten, kedua karena lokasi dan ketiga karena cara pemasangannya. Untuk yang memaku poster di pohon masuk kesalahan yang cara pemasangan, sehingga perlu diperhatikan oleh pendukung peserta pemilu," katanya.

Dia juga menyatakan, Bawaslu Situbondo telah mendengar pendapat dengan partai politik untuk pemasangan alat peraga. Mereka ingin pemasangan poster dan baliho di pohon karena dianggap lebih efektif. Namun, dalam aturan yang telah disepakati tetap tidak boleh dipaku.

"APK kalau tidak menempel ke pohon susah dan akan diterpa angin, kami telah memberikan solusi untuk membolehkan alat peraga untuk diikat," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com