Salin Artikel

Bawaslu Situbondo: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon

SITUBONDO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memberi imbauan menjelang dibukannya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.

Salah satu isi imbauannya adalah semua peserta pemilu tidak boleh memaku alat peraga kampanye seperti baliho dan poster di pohon.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada semua kontestan peserta pemilu untuk tidak memaku alat peraga kampanye di pohon," kata Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf, Senin (20/11/2034).

Menurutnya, Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan pada 1 November 2023 dengan nomor 164/PM.00.02/K.JI-25/11/2023 dengan isi penertiban alat peraga kampanye yang mengatur cara pemasangan alat bagi peserta dan partai politik.

"Surat yang diedarkan bersifat imbauan namun apabila sebelum masa kampanye ada peserta atau parpol memasang APK yang bersifat ajakan maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Bawaslu Kabupaten Situbondo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk semua peserta pemilu melarang memasang alat peraga dengan cara memaku di pohon. Namun jika alat peraga kampanye ditali di pohon diperbolehkan.

"Kami sudah ada kepakatan dengan DLH kalau memasang alat peraga dipaku tidak boleh namun kalau diikat boleh," ucapnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Situbondo juga berharap kepada partai politik, selama 14 hari sebelum masuk masa kampanye 28 November, untuk menertibkan semua alat peraga kampanye yang tidak tertib. Sehingga tidak mengganggu estetika wilayah dan jalan.

"Pelanggaran itu ada tiga jenis, yakni pertama karena konten, kedua karena lokasi dan ketiga karena cara pemasangannya. Untuk yang memaku poster di pohon masuk kesalahan yang cara pemasangan, sehingga perlu diperhatikan oleh pendukung peserta pemilu," katanya.

Dia juga menyatakan, Bawaslu Situbondo telah mendengar pendapat dengan partai politik untuk pemasangan alat peraga. Mereka ingin pemasangan poster dan baliho di pohon karena dianggap lebih efektif. Namun, dalam aturan yang telah disepakati tetap tidak boleh dipaku.

"APK kalau tidak menempel ke pohon susah dan akan diterpa angin, kami telah memberikan solusi untuk membolehkan alat peraga untuk diikat," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/20/124923078/bawaslu-situbondo-alat-peraga-kampanye-tidak-boleh-dipaku-di-pohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke