Salin Artikel

Truk Tangki Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, Sopir Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (14/11/2023), terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan hukuman untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin, dalam sidang di ruang Cakra PN Mojokerto.

Jaksa M Fajaruddin mengungkapkan, Anton, pengemudi truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval dinilai bersalah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, JPU meminta majelis hakim memvonis Anton bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Fajaruddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.

Dia menuturkan, tuntutan masa hukuman untuk terdakwa Anton, salah satunya mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak terdakwa dengan para korban.

Dijelaskan Fajaruddin, para korban terluka maupun keluarga korban meninggal, bahkan tidak mengajukan tuntutan kepada Anton terkait kecelakaan itu.

“(Pertimbangannya) karena sudah ada surat perdamaian dengan para korban, baik dengan para korban luka maupun keluarga korban meninggal,” ujar dia.

Peristiwa truk tangki menabrak 15 penonton karnaval terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) petang.

Kecelakaan itu menyebabkan 2 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, 11 orang luka ringan, serta 2 korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Truk tangki yang menabrak belasan orang tersebut dikemudikan Anton Dwi Aryatama, warga Asemrowo, Kota Surabaya.

Para korban yang tertabrak mayoritas adalah penonton karnaval Agustusan yang digelar Pemerintah Kecamatan Pacet.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/15/061910378/truk-tangki-tangki-tabrak-penonton-karnaval-di-mojokerto-sopir-dituntut-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke