Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Rugikan Negara Rp 741 Miliar

Kompas.com - 04/11/2023, 05:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah sempurna atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), David P. Duarsa membenarkan hal tersebut.

Dia menambahkan, tersangka berinisial AWEW (41) dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke Kejari, pada Kamis (2/11/2023).

"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," kata David, dikutip dari Suryamalang.com.

David menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Lumajang, Jatim, akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Baca juga: Cak Imin Sebut Wilayah Soloraya sebagai Dapil Neraka

"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan, kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ujar David.

Rugikan negara sebesar Rp 741 miliar

David mengatakan, berdasarkan hitungan ahli, kerugian negara akibat karhutla di kawasan Gunung Bromo sebesar Rp 741 miliar.

Jumlah itu didapat berdasarkan luas lahan terbakar yang diduga terjadi karena kelalaian tersebut, yakni 1.241,79 haktare.

"Jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya, termasuk pemadaman menggunakan helikopter, juga dihitung (kerusakan) ekosistem serta pemulihannya," ucap David.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar," jelasnya.

Baca juga: Kata Mahasiswa UGM soal SOP Larangan Dosen Killer

Ancaman hukuman 5 tahun penjara

David menyampaikan, AWEW bakal disangkakan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 ayat 2 Huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com