Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pamekasan Tangguhkan Penyidikan Proyek Fiktif yang Libatkan Anggota DPRD

Kompas.com, 1 November 2023, 14:13 WIB
Taufiqurrahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Proyek tersebut bersumber dari dana hibah pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022.

Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi menjelaskan, penangguhan penyelidikan itu disebabkan perintah Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Kejari Pamekasan Ungkap Modus Proyek Fiktif dari APBD Jatim

"Bukan karena kemauan kami sendiri untuk menangguhkan penyidikan, tapi karena atas perintah Kejagung RI," kata Ardian Junaidi, Rabu (1/11/2023). 

Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur, ini menambahkan, 2 kasus proyek fiktif tersebut sudah naik ke penyidikan dan tinggal menunggu waktu pengumuman tersangka.

Namun instruksi Kejagung yang memaksa dirinya tidak melanjutkan. Salah satu anggota DPRD Pamekasan, diduga menjadi perantara terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

"Penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terutama yang terkait Pilkada, Pileg, harus ditunda dulu, tapi bukan dihentikan,” imbuhnya.

Dua proyek fiktif yang dimaksud yakni pembangunan plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Proyek tersebut dikerjakan 2 kelompok masyarakat (Pokmas) masing-masing Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Baca juga: Kejari Pamekasan Selidiki 2 Proyek Fiktif Dana Pokmas Jawa Timur

Keterangan dari para saksi, laporan yang disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur merupakan laporan dari proyek lain. 

Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Syukron Makmun menilai, penangguhan penyelidikan perkara itu tidak ada korelasinya dengan pemilu.

Dirinya membandingkan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang hingga kini terus berjalan dan tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu. 

"Aneh saja kami melihat Kejari Pamekasan ini. Ketika sudah mau menetapkan tersangka, tiba-tiba disetop. Kalau sekiranya mengganggu tahapan Pemilu, baru disetop," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau