Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Edarkan Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2023, 15:21 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pengedar bernama MD (33) ditangkap di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo Barat, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan MD berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian menangkap tersangka saat sedang bertransaksi," kata Daniel di Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Pemuda Jakarta Ditangkap di Surabaya Usai Tipu 11 Wanita di Beberapa Daerah

Dari tangan MD, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 7,06 gram, uang tunai Rp 600.000, dompet warna coklat, dua plastik klip, timbangan elektrik, dan handphone merek Oppo warna hitam.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SA yang kini masih dalam pengejaran kami," ujar Daniel.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 31 Oktober 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Menurut Daniel, MD sudah dua bulan terakhir mengedarkan sabu. Ia menjual sabu kepada teman-temannya atau pembeli lain dengan harga Rp 150.000 per paketnya.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 dan sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya," ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, MD tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di rumah kontrakan di Jalan Gundi Ril, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

"Tersangka mengaku terjerumus ke narkoba karena pengaruh lingkungan dan kebosanan," tutur Daniel.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar SA dan jaringannya," pungkas Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com