Supriyadi menambahkan, terdapat sejumlah kasus penganiayaan yang dilakukan Kadir tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas dasar itulah, puluhan perwakilan warga Dusun Salam, Desa Kedawung, yang merupakan tempat tinggal kakak-beradik itu mendatangi Kantor Polsek Nglegok di mana Kasiran ditahan guna memberikan dukungan.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi membenarkan adanya puluhan warga yang merupakan perwakilan lingkungan sekitar tempat tinggal korban dan tersangka.
“Sekarang ini mereka masih di Polsek. Intinya perwakilan warga ini memberikan dukungan moral pada tersangka dan menyampaikan harapan mereka agar tersangka dapat dibebaskan dari jeratan pasal pembunuhan,” kata Budi, Senin malam.
Budi mengaku dirinya hanya dapat menjanjikan akan menyampaikan aspirasi dari perwakilan warga itu kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.
Diberitakan sebelumnya, Kadir dan Kasiran, kakak beradik yang sama-sama sudah berusia lanjut dan menduda itu, berkelahi di pekarangan yang memisahkan rumah keduanya pada Sabtu malam.
Perkelahian yang diawali cekcok mulut itu berakhir dengan tewasnya Kadir dan membuat Kasiran menderita luka akibat hantaman cangkul pada bagian kepala dan punggung.
Polisi segera menahan Kasiran dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.