Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buka Kemungkinan Gunakan Pasal Pembelaan Diri pada Kasus Duel Maut Lansia Kakak-Adik di Blitar

Kompas.com - 31/10/2023, 05:56 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota membuka kemungkinan penggunaan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam menangani kasus perkelahian kakak beradik yang sudah berusia lanjut di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Perkelahian antara Kadir (68) dan adik kandungnya Kasiran (63) pada Sabtu (28/10/2023) malam itu berujung pada tewasnya sang kakak akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala.

Kepala Sub-seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang dapat memenuhi unsur diberlakukannya Pasal 49 KUHP.

Baca juga: Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk di Baleendah, Warga Sebut Sempat Terlibat Perkelahian

“Setelah gelar perkara sore tadi, tim penyidik menilai bahwa pada kasus perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu mungkin akan digunakan pasal pembelaan diri."

"Tapi ini belum diputuskan dan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023) malam.

Menurutnya, tim penyidik juga akan mengordinasikan kemungkinan penerapan Pasal 49 KUHP dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Kata Supriyadi, jika Pasal 49 KUHP benar diterapkan pada kasus tersebut, maka Kadir yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUHP, akan terbebas dari tuntutan pidana.

Beberapa faktor yang membuat penyidik membuka peluang penggunaan Pasal 49 KUHP, ujarnya, antara lain adalah adanya bukti bahwa Kadir yang melabrak Kasiran di rumahnya dengan membawa senjata berupa balok kayu.

Baca juga: Perkelahian Dua Kelompok Pria di Banjarmasin, 2 Orang Tewas

Selanjutnya, kata dia, Kadir menyerang Kasiran dengan balok kayu dan kemudian menggunakan cangkul hingga mengakibatkan luka cukup serius di bagian kepala dan punggung.

Berdasarkan kronologi kejadian yang disusun penyidik, lanjutnya, Kasiran memang kemudian berhasil melumpuhkan Kadir setelah keduanya bergulat di tanah hingga akhirnya Kadir dikunci di bawah tubuh Kasiran.

“Pada saat itu terjadilah pemukulan ke arah Kadir yang mengakibatkan kematian Kadir,” ujarnya.

Polisi memeriksa lokasi terjadinya perkelahian antara Kadir dan Kasiran yang mengakibatkan Kadir tewas di pekarangan rumah Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023) malamDok. Polres Blitar Kota Polisi memeriksa lokasi terjadinya perkelahian antara Kadir dan Kasiran yang mengakibatkan Kadir tewas di pekarangan rumah Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023) malam

Warga beri dukungan

Supriyadi menambahkan bahwa penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan keluarga dan tetangga kakak-beradik itu.

Perangai Kadir memang dikenal temperamental. Dia beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap tetangga.

Kadir, kata Supriyadi, tercatat pernah mendapatkan vonis pidana penjara 2 tahun atas penganiayaan terhadap sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban (Kadir) juga pernah melakukan penganiayaan saat merantau di Sumatera. Namun informasi ini belum dapat kami konfirmasi kebenarannya,” kata dia.

Baca juga: Kakek di Kupang Diduga Dianiaya Pegawai Honorer RS di Kupang Saat Ingin Lerai Perkelahian

Supriyadi menambahkan, terdapat sejumlah kasus penganiayaan yang dilakukan Kadir tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas dasar itulah, puluhan perwakilan warga Dusun Salam, Desa Kedawung, yang merupakan tempat tinggal kakak-beradik itu mendatangi Kantor Polsek Nglegok di mana Kasiran ditahan guna memberikan dukungan.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi membenarkan adanya puluhan warga yang merupakan perwakilan lingkungan sekitar tempat tinggal korban dan tersangka.

“Sekarang ini mereka masih di Polsek. Intinya perwakilan warga ini memberikan dukungan moral pada tersangka dan menyampaikan harapan mereka agar tersangka dapat dibebaskan dari jeratan pasal pembunuhan,” kata Budi, Senin malam.

Jenazah Kadir (68) dibawa dari lokasi kejadian di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menuju ke rumah sakit untuk divisum, Sabtu (28/10/2023) malam.Dok. Polres Blitar Kota Jenazah Kadir (68) dibawa dari lokasi kejadian di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menuju ke rumah sakit untuk divisum, Sabtu (28/10/2023) malam.

Budi mengaku dirinya hanya dapat menjanjikan akan menyampaikan aspirasi dari perwakilan warga itu kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.

Diberitakan sebelumnya, Kadir dan Kasiran, kakak beradik yang sama-sama sudah berusia lanjut dan menduda itu, berkelahi di pekarangan yang memisahkan rumah keduanya pada Sabtu malam.

Perkelahian yang diawali cekcok mulut itu berakhir dengan tewasnya Kadir dan membuat Kasiran menderita luka akibat hantaman cangkul pada bagian kepala dan punggung.

Polisi segera menahan Kasiran dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com