Salin Artikel

Polisi Buka Kemungkinan Gunakan Pasal Pembelaan Diri pada Kasus Duel Maut Lansia Kakak-Adik di Blitar

Perkelahian antara Kadir (68) dan adik kandungnya Kasiran (63) pada Sabtu (28/10/2023) malam itu berujung pada tewasnya sang kakak akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala.

Kepala Sub-seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang dapat memenuhi unsur diberlakukannya Pasal 49 KUHP.

“Setelah gelar perkara sore tadi, tim penyidik menilai bahwa pada kasus perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu mungkin akan digunakan pasal pembelaan diri."

"Tapi ini belum diputuskan dan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023) malam.

Menurutnya, tim penyidik juga akan mengordinasikan kemungkinan penerapan Pasal 49 KUHP dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Kata Supriyadi, jika Pasal 49 KUHP benar diterapkan pada kasus tersebut, maka Kadir yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUHP, akan terbebas dari tuntutan pidana.

Beberapa faktor yang membuat penyidik membuka peluang penggunaan Pasal 49 KUHP, ujarnya, antara lain adalah adanya bukti bahwa Kadir yang melabrak Kasiran di rumahnya dengan membawa senjata berupa balok kayu.

Selanjutnya, kata dia, Kadir menyerang Kasiran dengan balok kayu dan kemudian menggunakan cangkul hingga mengakibatkan luka cukup serius di bagian kepala dan punggung.

Berdasarkan kronologi kejadian yang disusun penyidik, lanjutnya, Kasiran memang kemudian berhasil melumpuhkan Kadir setelah keduanya bergulat di tanah hingga akhirnya Kadir dikunci di bawah tubuh Kasiran.

“Pada saat itu terjadilah pemukulan ke arah Kadir yang mengakibatkan kematian Kadir,” ujarnya.

Warga beri dukungan

Supriyadi menambahkan bahwa penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan keluarga dan tetangga kakak-beradik itu.

Perangai Kadir memang dikenal temperamental. Dia beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap tetangga.

Kadir, kata Supriyadi, tercatat pernah mendapatkan vonis pidana penjara 2 tahun atas penganiayaan terhadap sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban (Kadir) juga pernah melakukan penganiayaan saat merantau di Sumatera. Namun informasi ini belum dapat kami konfirmasi kebenarannya,” kata dia.

Supriyadi menambahkan, terdapat sejumlah kasus penganiayaan yang dilakukan Kadir tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas dasar itulah, puluhan perwakilan warga Dusun Salam, Desa Kedawung, yang merupakan tempat tinggal kakak-beradik itu mendatangi Kantor Polsek Nglegok di mana Kasiran ditahan guna memberikan dukungan.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi membenarkan adanya puluhan warga yang merupakan perwakilan lingkungan sekitar tempat tinggal korban dan tersangka.

“Sekarang ini mereka masih di Polsek. Intinya perwakilan warga ini memberikan dukungan moral pada tersangka dan menyampaikan harapan mereka agar tersangka dapat dibebaskan dari jeratan pasal pembunuhan,” kata Budi, Senin malam.

Budi mengaku dirinya hanya dapat menjanjikan akan menyampaikan aspirasi dari perwakilan warga itu kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.

Diberitakan sebelumnya, Kadir dan Kasiran, kakak beradik yang sama-sama sudah berusia lanjut dan menduda itu, berkelahi di pekarangan yang memisahkan rumah keduanya pada Sabtu malam.

Perkelahian yang diawali cekcok mulut itu berakhir dengan tewasnya Kadir dan membuat Kasiran menderita luka akibat hantaman cangkul pada bagian kepala dan punggung.

Polisi segera menahan Kasiran dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/31/055600078/polisi-buka-kemungkinan-gunakan-pasal-pembelaan-diri-pada-kasus-duel-maut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke