Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buka Kemungkinan Gunakan Pasal Pembelaan Diri pada Kasus Duel Maut Lansia Kakak-Adik di Blitar

Kompas.com - 31/10/2023, 05:56 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota membuka kemungkinan penggunaan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam menangani kasus perkelahian kakak beradik yang sudah berusia lanjut di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Perkelahian antara Kadir (68) dan adik kandungnya Kasiran (63) pada Sabtu (28/10/2023) malam itu berujung pada tewasnya sang kakak akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala.

Kepala Sub-seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang dapat memenuhi unsur diberlakukannya Pasal 49 KUHP.

Baca juga: Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk di Baleendah, Warga Sebut Sempat Terlibat Perkelahian

“Setelah gelar perkara sore tadi, tim penyidik menilai bahwa pada kasus perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu mungkin akan digunakan pasal pembelaan diri."

"Tapi ini belum diputuskan dan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023) malam.

Menurutnya, tim penyidik juga akan mengordinasikan kemungkinan penerapan Pasal 49 KUHP dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Kata Supriyadi, jika Pasal 49 KUHP benar diterapkan pada kasus tersebut, maka Kadir yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUHP, akan terbebas dari tuntutan pidana.

Beberapa faktor yang membuat penyidik membuka peluang penggunaan Pasal 49 KUHP, ujarnya, antara lain adalah adanya bukti bahwa Kadir yang melabrak Kasiran di rumahnya dengan membawa senjata berupa balok kayu.

Baca juga: Perkelahian Dua Kelompok Pria di Banjarmasin, 2 Orang Tewas

Selanjutnya, kata dia, Kadir menyerang Kasiran dengan balok kayu dan kemudian menggunakan cangkul hingga mengakibatkan luka cukup serius di bagian kepala dan punggung.

Berdasarkan kronologi kejadian yang disusun penyidik, lanjutnya, Kasiran memang kemudian berhasil melumpuhkan Kadir setelah keduanya bergulat di tanah hingga akhirnya Kadir dikunci di bawah tubuh Kasiran.

“Pada saat itu terjadilah pemukulan ke arah Kadir yang mengakibatkan kematian Kadir,” ujarnya.

Polisi memeriksa lokasi terjadinya perkelahian antara Kadir dan Kasiran yang mengakibatkan Kadir tewas di pekarangan rumah Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023) malamDok. Polres Blitar Kota Polisi memeriksa lokasi terjadinya perkelahian antara Kadir dan Kasiran yang mengakibatkan Kadir tewas di pekarangan rumah Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023) malam

Warga beri dukungan

Supriyadi menambahkan bahwa penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan keluarga dan tetangga kakak-beradik itu.

Perangai Kadir memang dikenal temperamental. Dia beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap tetangga.

Kadir, kata Supriyadi, tercatat pernah mendapatkan vonis pidana penjara 2 tahun atas penganiayaan terhadap sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban (Kadir) juga pernah melakukan penganiayaan saat merantau di Sumatera. Namun informasi ini belum dapat kami konfirmasi kebenarannya,” kata dia.

Baca juga: Kakek di Kupang Diduga Dianiaya Pegawai Honorer RS di Kupang Saat Ingin Lerai Perkelahian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com